Cek Fakta, Benarkah Gugatan Paman Usman Dikabulkan PTUN, Jabat Ketua MK Lagi?

Royandi Hutasoit
Cek Fakta

Di sisi lain,  postingan dengan narasi serupa juga muncul di Facebook. Dalam informasi yang dibagikan itu, disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT.

Bahkan, secara frontal video mengklaim pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK sebagai upaya mengagalkan pengajuan banding kecurangan Pilpres guna melindungi sang ponakan tersayang, Gibran.

Dapat disimpulkan, judul artikel tersebut sengaja diubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Mahkamah Konstitusi Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung

Soccer
2 tahun lalu

Apakah Timnas Indonesia Pernah Menang di Piala Asia? Cek Faktanya!

Nasional
19 jam lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
2 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal