Cek WFH Selama PPKM Darurat, Polisi Akan Patroli Datangi Perkantoran 

Ariedwi Satrio
Pengarahan PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari. (Foto: iNews/

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi akan menindak pengusaha yang bandel yang melanggar peraturan selama PPKM darurat.

Dia mengatakan, yang menjadi pedoman untuk melakukan penegakan hukum adalah Undang-Undang tentang Pengendalian Wabah. Karena itu jika ada poin-poin dalam undang-undang itu yang dilanggar, maka pelakunya bisa terancam pidana.

"Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ujar Tubagus.

Tubagus menyarankan agar perusahaan non-esensial dan non-kritikal tidak perlu membuka perkantoran selama PPKM darurat berlaku. Sebab pelanggaran yang ditemukan akan diselidiki dan bisa berujung pada pidana karena menghalang-halangi kerja petugas.

"Seharusnya tutup malam, dia buka melaksanakan operasional. Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan (sanksi) dan akan kita sidik," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

585 Personel Kepolisian Kawal Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter di Jakarta

57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal