Cek WFH Selama PPKM Darurat, Polisi Akan Patroli Datangi Perkantoran 

Ariedwi Satrio
Pengarahan PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari. (Foto: iNews/

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi akan menindak pengusaha yang bandel yang melanggar peraturan selama PPKM darurat.

Dia mengatakan, yang menjadi pedoman untuk melakukan penegakan hukum adalah Undang-Undang tentang Pengendalian Wabah. Karena itu jika ada poin-poin dalam undang-undang itu yang dilanggar, maka pelakunya bisa terancam pidana.

"Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ujar Tubagus.

Tubagus menyarankan agar perusahaan non-esensial dan non-kritikal tidak perlu membuka perkantoran selama PPKM darurat berlaku. Sebab pelanggaran yang ditemukan akan diselidiki dan bisa berujung pada pidana karena menghalang-halangi kerja petugas.

"Seharusnya tutup malam, dia buka melaksanakan operasional. Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan (sanksi) dan akan kita sidik," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Prediksi Jam Rawan Macet Bergeser selama Ramadan, Catat Waktunya!

Megapolitan
7 jam lalu

Tawuran Berujung Penusukan di Duren Sawit Jaktim, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
9 jam lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal