Cek WFH Selama PPKM Darurat, Polisi Akan Patroli Datangi Perkantoran 

Ariedwi Satrio
Pengarahan PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari. (Foto: iNews/

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan berlakunya PPKM darurat untuk seluruah wilayah Pulau Jawa dan Bali.  Dengan aturan baru tersebut, perusahaan non-esensial dan non-kritikal diimbau untuk tidak membuka layanan.

Perusahaan esensial di antaranya yakni sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan perusahaan kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kendati demikian, dia menyebut untuk minimarket atau pasar tradisional dan apotek yang menjual kebutuhan pokok tetap bisa buka dengan ketentuan pembatasan pengunjung hingga pukul 20.00

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Polda Metro Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan saat Ramadan, Ajak Bangun Rasa Toleransi

Megapolitan
6 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Pimpin Gerakan Bang Jasri, Ajak Warga Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Megapolitan
16 jam lalu

Polda Metro Petakan Titik-Titik Rawan SOTR selama Ramadan, Gencarkan Patroli

Nasional
1 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal