Cek WFH Selama PPKM Darurat, Polisi Akan Patroli Datangi Perkantoran 

Ariedwi Satrio
Pengarahan PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021) dini hari. (Foto: iNews/

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan berlakunya PPKM darurat untuk seluruah wilayah Pulau Jawa dan Bali.  Dengan aturan baru tersebut, perusahaan non-esensial dan non-kritikal diimbau untuk tidak membuka layanan.

Perusahaan esensial di antaranya yakni sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan perusahaan kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kendati demikian, dia menyebut untuk minimarket atau pasar tradisional dan apotek yang menjual kebutuhan pokok tetap bisa buka dengan ketentuan pembatasan pengunjung hingga pukul 20.00

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

3 hari lalu

Polda Metro Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

4 hari lalu

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal