JAKARTA, iNews.id - Aisyah, Kepala Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu penerima penghargaan kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/12/2021). Dia menyerahkan gratifikasi sebesar Rp50 juta dari salah satu perusahaan tambang batu bara.
Gratifikasi itu langsung diserahkan ke Gedung KPK, Jakarta. Dia menyebut dirinya harus menabung dengan biaya sendiri untuk pergi ke Jakarta.
Aisyah menceritakan setiap hari dirinya yang mengemban jabatan kepala desa bertugas melaksanakan pembinaan terhadap permasalahan pertanahan, ketentraman, ketertiban serta upaya perlindungan kepada warga Desa Sungup Kanan.
Suatu hari, Aisyah mendapatkan laporan dari warga yang keberatan lahannya belum dibebaskan oleh sebuah perusahaan tambang batu bara. Menurut keterangan perusahaan tersebut pihaknya telah menerbitkan surat hak pakai.
"Waktu itu ada permasalahan surat hak pakai dari salah satu perusahaan tambang batu bara terbit di lahan warga yang belum dibebaskan. Kemudian ada beberapa warga yang keberatan dan meminta mediasi ke BPN Kotabaru," ujar Aisyah dalam keterangan video pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 yang ditayangkan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Lalu, kata Aisyah, beberapa hari kemudian ada orang yang datang menemuinya dan mengaku dari pihak perusahaan. Orang tersebut menyebutkan perusahaan yang diwakilinya ingin mengganti rugi lahan warga-warga yang belum dibebaskan.