JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh 10 individu. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berharap hal ini dapat menginspirasi masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Alex itu pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 serta penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021 bertempat di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah. Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” ujar Alex.
Alex menyebutkan secara rinci satu per satu dari 10 (sepuluh) individu yang menerima penghargaan. Mereka terdiri atas tujuh orang dengan kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi dan tiga orang kategori Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Mereka yaitu Aisyah seorang Kepala Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dia melaporkan gratifikasi sebesar Rp50 juta dengan biaya sendiri datang langsung ke Gedung KPK di Jakarta.
Kedua, Heriyanto dengan profesi Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. Dia melaporkan uang tunai 10.000 Dolar Singapura atau setara Rp100 juta.