"Saya disuruh ngumpulin data-data terkait permasalahan tersebut, setelah itu beliau pulang dan memberi kantongan plastik berwarna hitam katanya itu titipan pihak perusahaan. Kemudian ditaruhnya di meja dan dia pulang," katanya.
Karena tahu dalam kantong plastik hitam itu diduga uang, Aisyah pun mencoba menghubungi perwakilan dari perusahaan tambang batu bara itu. Namun, nomornya diblokir. Aisyah pun berinisiatif melaporkan gratifikasi itu ke Pengadilan Negeri Kotabaru.
"Pada akhir tahun 2020 saya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Baru ingin menyerahkan uang tersebut tapi Pengadilan Negeri Kota Baru menolak dan saya diarahkan ke KPK Jakarta," ucapnya.
Atas saran itu, Aisyah pun bertekad pergi ke kantor KPK di Jakarta dengan menabung sedikit demi sedikit untuk biaya transportasi. Usai terkumpul akhirnya Aisyah terbang ke Jakarta untuk menyerahkan uang sekitar Rp50 juta itu ke KPK.
"Kebetulan pada waktu itu saya tidak mengerti melaporkan gratifikasi secara online jadi saya berupaya mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk datang ke Jakarta setelah uang saya terkumpul barulah saya berangkat ke Jakarta," katanya.
"Setelah itu saya serahkan uang itu ke KPK Jakarta dan saya meminta tanda terima dan akhirnya pulang ke Kotabaru saya dengan tenang tidak ada beban lagi," ujarnya.