Cerita Mantan Petugas Rutan KPK Hasilkan Hampir Rp100 Juta dari Pungli 2019-2023

Nur Khabibi
Mantan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima uang pungutan liar (pungli) sebanyak Rp99,6 juta pada periode 2019-2023 (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima uang pungutan liar (pungli) sebanyak Rp99,6 juta pada periode 2019-2023. Petugas itu bernama Asep Anzar selaku ASN Pengamanan Biro Umum KPK.

Dia dihadirkan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pungli di lingkungan rutan KPK dengan 15 terdakwa. 

Awalnya, Jaksa meminta penjelasan Asep soal sejak kapan dirinya menerima uang yang ia terima dari 'lurah'. Diketahui, lurah merupakan istilah yang ditujukan kepada petugas rutan yang menerima uang dari koordinator tahanan. 

"Sejak kapan saudara menerima uang?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). 

"Persisnya saya lupa, Pak Jaksa," jawab Asep. 

"Saudara menerima?," tanya Jaksa lagi. 

"Iya, cuman kalau persis bulan atau tanggalnya saya lupa," jawab Asep lagi. 

Berdasarkan ingatannya, uang tersebut ia terima dalam kurun waktu pertengahan 2019-2023.

"Setelah menjadi petugas rutan?," tanya Jaksa. 

"Awal menjadi petugas rutan saya belum (menerima uang)," jawab Asep. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Pejabat Kemnaker

Nasional
2 jam lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
4 jam lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Nasional
1 hari lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal