JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 2016-2017, Soni Sumarsono menyebutkan ada tiga prasyarat utama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Tugas Pj Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak mudah.
Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi daring di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta pada Rabu (28/9/2022).
"Saya melihat tiga urgensi paling penting, siapa pun jadi Pj Gubernur apalagi DKI Jakarta. Saya pernah memimpin DKI Jakarta pada zaman peristiwa besar demontrasi 212, 12 juta massa. Begitulah posisinya bagaimana menjadi Pj Gubernur Jakarta memang tidak mudah," ujar Soni Sumarsono.
Meskipun semua akan kembali pada keputusan atau hak prerogatif Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), namun Soni Sumarsono perlu menyampaikan ke publik terkait tiga kriteria prasyarat Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Pertama urgensinya memastikan bahwa fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dapat berjalan efektif. Ya, pembangunan pemerintahan sendiri, urusan pemerintahan, termasuk sosial kemasyarakatan," kata Soni Sumarsono.