Prasyarat kedua, kata Soni adalah memastikan peran hukum dan pengawalan terbaik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di daerah.
"Walaupun Pj Gubernur bukan penyelenggara bukan KPU dan Bawwaslu tapi sebagai seorang Pj punya kewajiban untuk memberikan support sebagai pimpinan daerah. Ini tugas khususnya," kata Soni Sumarsono.
Prasyarat ketiga kata Soni Sumarsono seorang Pj atau Plt kepala daerah wajib memiliki kemampuan kolaborasi dengan pimpinan lembaga atau institusi lainnya dalam menjaga ketertiban umum seperti Polri, TNI, dan stakeholder terkait di daerah tersebut.
"Di luar UU tugas khususnya ya itu mengawal. Ketiga memastikan situasi dan kondisi daerah kondusif, dikawal pembina. Urgensinya perlu sosok yang dapat menjaga atau memastikan suasana kondusif seperti itu," kata dia.
Lebih jauh, Soni Sumarsono menyebutkan sosok Penjabat Gubernur DKI Jakarta nanti perlu memahami fungsi pemerintahan yang cukup kompleks, apalagi untuk Daerah Khusus Ibukota (otonom) seperti Jakarta.