JAKARTA, iNews.id - Mantan tahanan KPK Firjan Taufa menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang menyeret 15 terdakwa, Senin (9/9/2024). Dia menceritakan soal para tahanan KPK yang menyimpan barang terlarang di sekitar masjid rutan jika ada informasi inspeksi mendadak (sidak).
Firjan yang sempat terseret kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ini biasanya mendapat informasi sidak dari petugas rutan. Sidak diberi kode 'banjir'.
"Apa yang saudara lakukan selanjutnya (jika ada info sidak)?" tanya Jaksa di ruang sidang Tipikor Jakarta.
"Ya diberitahu selanjutnya ada rencana besok mau banjir, akhirnya saya sama teman-teman itu mengantisipasi, barang-barang handphone segala macam," jawab Firjan.
Jaksa kemudian menggali apakah barang tersebut dititipkan atau disimpan di suatu tempat.
"Kalau di Rutan Guntur kan di area luarnya cukup luas, di sekitaran masjid, di situ," jawab Firjan.