KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekitar Rp6,1 miliar dan 100.000 dolar AS. Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.
Setnov divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.