CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan

Jonathan Simanjuntak
Komite Anti Korupsi (KAKI) menggugat CMNP, namun CMNP 3 kali absen mediasi sehingga gugatan berlanjut ke persidangan.

"Kita tetap menghormati prosedur pengadilan, ketika gagal mediasi kita akan ke step berikutnya yaitu pembacaan gugatan," ungkap dia.

Kasus Perkara Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP

Jibril menambahkan gugatan ini dilayangkan usai kliennya merasa dikriminalisasi oleh Jusuf Hamka dan CMNP. Saat itu, kedua tergugat melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Padahal, Anshor yang merupakan pegiat antikorupsi saat itu tengah menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsesi tol yang dikelola CMNP.

"Beliau (Anshor) memang kan fokusnya aktivis antikorupsi, kalau memang tersinggung maka buktikan bahwa korupsi ini tidak dilegalkan oleh dia (Tergugat). Kalau seperti ini kan menimbulkan kecurigaan," tutur dia.

Anshor kini berstatus tersangka atas laporan hukum yang dilayangkan Jusuf Hamka. Imbasnya, Anshor harus dipecat dari pekerjaannya hingga mendapatkan stigma buruk dari masyarakat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Nasional
6 hari lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Nasional
6 hari lalu

CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!

Nasional
6 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal