CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan

Jonathan Simanjuntak
Komite Anti Korupsi (KAKI) menggugat CMNP, namun CMNP 3 kali absen mediasi sehingga gugatan berlanjut ke persidangan.

JAKARTA, iNews.id - Gugatan senilai Rp13 triliun dari Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI) Muhammad Anshor Mu'min terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal masuk persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan kedua tergugat.

Kuasa Hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr. 

Jibril menambahkan, baik Jusuf Hamka maupun CMNP, tidak memenuhi panggilan mediasi sebanyak tiga kali.

"Sejak tanggal 22 Januari-23 Februari 2026 kami belum mendapatkan hasil mediasi dikarenakan kedua tergugat tidak hadir. Ini artinya tidak menunjukkan itikad baik ketika tidak menghadiri mediasi," ujar Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/2/2026).

Adapun, atas tidak tercapainya mediasi ini, maka proses hukum selanjutnya yakni pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda pembacaan gugatan ini akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan jadwal sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Nasional
6 hari lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Nasional
6 hari lalu

CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!

Nasional
6 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal