CMNP Digugat Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok Tanpa Proses Tender

Iqbal Dwi Purnama
Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) digugat di PN Jakarta Pusat terkait masa konsesi Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/ Pluit. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara. Terdapat sejumlah tuntutan yang dilayangkan, salah satunya terkait masa konsesi Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/ Pluit yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 lalu.

Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Netty P. Lubis menjelaskan, pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Tentang Jalan Tahun 2022 menyebutkan bahwa konsesi jalan tol yang sudah habis harus dikembalikan kepada negara.

Pada pasal berikutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil jalan tol yang telah habis masa konsesinya dan mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menugaskan perusahaan baru kepada BUMN untuk melakukan pengoperasian dan preservasi jalan tol.

"Kita menyatakan ke pengadilan untuk (negara) mengambil alih pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Tanjung Priok menjadi jalan bebas hambatan non-tol, yang dapat dilalui oleh warga negara secara gratis," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Netty menyoalkan adanya perpanjangan kembali konsesi Tol Cawang-Tanjung Priok berdasarkan akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/ Pluit No. 06 tanggal 23 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Rina Utami Djauhari S.H. Perusahaan memperoleh penambahan lingkup untuk pengembangan Jalan Tol Ancol Timur-Pluit (Elevated) dengan hak konsesi selama 35 tahun sampai dengan 31 Maret 2060.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal