Secara bahasa, qiyas adalah tindakan mengukur sesuatu atas sesuatu lainnya dan kemudian disamakan. Sedangkan secara istilah, qiyas adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, dan didasarkan pada sesuatu yang sudah ada ketentuannya.
Dalam menentukan qiyas terdapat rukun yang harus terpenuhi, yaitu:
- Ashl (asal) yang merupakan masalah asal atau pokok yang jadi permasalahan sudah jelas.
- Hukum asal harus jelas, apakah haram, makruh, sunnah, mubah, dan wajib
- Far’u, merupakan masalah cabang dari masalah asal. Biasanya merupakan akibat dari sebab yang ada.
- Illat, sesuatu yang menjadi alasan pensyariatan hukum
Ijma
- Adanya adzan dan iqomah dua kali saat salat Jumat, dan mulai ditetapkan pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan.
- Diputuskannya membukukan Alquran dan dilakukan saat masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq
- Kesepakatan diharamaknnya minyak babi
- Menjadikan as sunnah sebagai dasar hukum kedua setelah Alquran.
Qiyas
- Menentukan hukum halal haram dari narkotika, dengan cara menganalogikan sebagai khamr (minuman keras), sebab sifat dan efek dari mengkonsumsi kedua hal tersebut hampir sama, atau bahkan lebih berbahaya dibanding khamr.
- Transaksi sewa menyewa saat adzan salat jumat, hukumnya makruh. Sebagai ketentuan larangan jual beli pada saat adzan salat jumat dalam Q.S. 62 ayat 9.
- Penerima wasiat yang membunuh pewasiat terhalang untuk mendapatkan wasiat. Hal ini diqiyaskan dengan ketentuan ahli waris yang membunuh pewaris terhalang untuk mendapatkan warisan sesuai hadis Rasulullah SAW, “Orang yang melakukan pembunuhan, tidak mendapatkan pusaka.”
Jadi itulah penjelasan serta contoh ijma dan qiyas yang menjadi dasar hukum islam, diluar yang ada dalam Alquran dan Hadits. Semoga bermanfaat!