JAKARTA, iNews.id - Contoh ijma dan qiyas perlu diketahui umat Muslim. Namun, saat ini masyarakat masih awam dengan hal ini. Berikut pengertian dan hadistnya.
Sebelum membahas contoh Ijma dan Qiyas, sejak zaman Rasullullah SAW dulu, Alquran dan Al-Hadits sudah digunakan sebagai dasar hukum dalam Islam.
Pertama, orang akan mencarinya di dalam Alquran sebagai rujukan lalu apabila tidak ada, barulah mereka mencarinya dalam Hadits. Namun, apabila dalam keduanya tidak ditemukan barulah paras sahabat akan bertanya langsung kepada Rasul.
Namun setelah Rasul wafat, maka bagaimana apabila ada sebuah permasalahan yang tidak bisa ditemukan dalam Alqruan dan Hadits? Maka saat itu mulailah berkembang sumber hukum lain yang mampu mengatasinya, yaitu Ijma dan Qiyas.
Ijma secara bahasa memiliki definisi sebagai mengumpulkan perkara, kemudian memberi hukum atas perkara tersebut dan meyakininya. Secara umum, ijma menurut istilah diartikan sebagai kebulatan pendapat seluruh ahli ijtihad sesudah wafatnya Rasullallah SAW pada suatu masa atas sesuatu hukum syara (Madjid, 67).
Awalnya, ijma hanya dilakukan oleh para petinggi negara, dan hasil musyawarahnya kemudian dianggap sebagai perwakilan dari masyarakat atau umat muslim.
Sampai akhirnya melibatkan lebih banyak pihak, terutama ahli ijtihad dan terus berlangsung sampai sekarang. Hal ini penting untuk diketahui sebelum membahas contoh ijma dan qiyas.
Ijma juga terbagi menjadi beberapa jenis, yang pertama adalah Ijma Al Sarih, yaitu ijma di mana para ahli ijtihad berpendapat mengenai pendapat yang disampaikan oleh ahli ijtihad lainnya.
Selanjutnya ada Ijma Al Sukuti, yang terjadi ketika para ulama memutuskan untuk diam karena setuju dengan pendapat ahli ijtihad lainnya.