“Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri di media sosial yang terindikasi penipuan atau menggunakan modus perekrutan mencurigakan dapat melapor melalui nomor layanan pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.
Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S. Informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang untuk menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.