Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun

Nur Khabibi
Crazy rich Surabaya Budi Said (foto: MPI)

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), maka Jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama delapan tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Buyback Ikut Melesat

Buletin
1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
1 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Nasional
1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp55.000, Termurah Dijual Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal