Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun

Nur Khabibi
Crazy rich Surabaya Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emasAntam. Atas vonis itu, dia menyatakan banding.

"Kami menyatakan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi juga diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat, Buyback Dekati Rp2,4 Juta per Gram

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Stagnan, Buyback Melesat Rp20.000

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal