Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun

Nur Khabibi
Crazy rich Surabaya Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Atas vonis itu, dia menyatakan banding.

"Kami menyatakan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi juga diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Hari Ini, Cek Rincian Termurah hingga Termahal

Nasional
17 jam lalu

Dokter Tifa bakal Rilis Buku Jokowi's Dark Life, Bahas Masa Lalu hingga Silsilah Jokowi

Nasional
18 jam lalu

Pedas! Sahabat Silfester Sebut Roy Suryo Cs Cari Panggung lewat Polemik Ijazah Jokowi

Nasional
18 jam lalu

Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal