Crazy Rich Surabaya Budi Said Banding usai Divonis 15 Tahun

Nur Khabibi
Crazy rich Surabaya Budi Said (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Atas vonis itu, dia menyatakan banding.

"Kami menyatakan mengajukan upaya hukum banding," kata pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi juga diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
14 jam lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Nasional
21 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Simak Rinciannya

Buletin
1 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal