Zudan menekankan bahwa WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat. Pendataan tersebut mutlak dibutuhkan untuk membangun data kependudukan nasional.
“Bahkan Presiden Jokowi yang me-launching portal Peduli WNI di Seoul, Korea Selatan, dan sekaligus launching layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Kenapa portal PeduliWNI dibangun? Tentunya untuk mempermudah warga agar bisa melakukan lapor diri secara online dari manapun,” kata Zudan.
Sementara itu, Andy Rahmianto menekankan arti penting Lapor Diri melalui Portal Peduli WNI untuk mendapatkan layanan dan pelindungan dari Perwakilan RI.
“Kenapa lapor diri? Tidak hanya untuk mengurus paspor atau surat keterangan, lapor diri juga bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan akta, surat keterangan, dan Nomor Induk Tunggal (NIT)," tutur Andy.
Program Sosialisasi ini dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan KJRI Chicago dalam rangka persiapan pembangunan data awal pemilih luar negeri menuju Pemilu 2024. Ditargetkan data awal pemilih luar negeri dapat diserahkan kepada KPU pada Oktober 2022 mendatang.