Cuma 2 Menit, Begini Cara Buat e-KTP untuk WNI di Luar Negeri

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi perekaman e-KTP. WNI di Luar Negeri kini mudah membuat e-KTP (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kini bisa membuat e-KTP dengan mudah. Cuma dua menit waktu yang diperlukan untuk mengurus e-KTP di luar negeri.

Aturan lama, WNI bila mau membuat KTP para diaspora WNI harus mudik ke dalam negeri. Namun, dengan layanan administrasi kependudukan terbaru, maka WNI bisa membuat KTP di perwakilan RI di mana pun di luar negeri. 

Perekaman sidik jari, biometrik dan foto dilakukan dalam hitungan menit. Kemudian, KTP dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan. Hanya 1-2 menit, proses sudah beres.

Salah satu yang merasakan kemudahan yakni Yuda Sukaryawan yang sudah lama tinggal di Amerika Serikat. Dia bersyukur bisa mempunyai e-KTP.

“Sudah 22 tahun saya tinggal di AS dan akhirnya saya punya KTP juga,” kata Yuda KJRI Chicago seperti dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (7/12/2021). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Menlu Sugiono Dalami Informasi 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Singgung Hak Konsuler

10 hari lalu

8 WNI Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah

11 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

12 hari lalu

Kementerian P2MI Bongkar Modus Lowongan Kerja Fiktif di Luar Negeri, 7.908 Link Sudah Dihapus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal