Pada 2019, Imam diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen. Namun, dia mengaku terkejut karena pendapatan yang diterimanya saat itu hanya sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, termasuk tunjangan.
Setelah diangkat menjadi PNS penuh pada 2020, penghasilannya meningkat menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta. Setahun kemudian, dia mulai menerima tunjangan fungsional pertama setelah memenuhi persyaratan angka kredit, tetapi kenaikannya hanya sekitar Rp375.000.
Sebagai catatan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung pada 2020 ditetapkan sebesar Rp3.623.778,91 per bulan. Dengan demikian, penghasilan Imam sebagai dosen ASN saat awal diangkat menjadi PNS yang berkisar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta masih berada di bawah UMK yang berlaku saat itu.
Menurutnya, penghasilan tersebut belum sebanding dengan kebutuhan hidup keluarganya di Kota Bandung. Dia mengaku harus membayar kontrakan sekitar Rp25 juta per tahun, di samping memenuhi kebutuhan istri dan anak. Kondisi itu membuatnya mencari penghasilan tambahan di luar profesinya sebagai dosen.
"Saya di Car Free Day berjualan dengan istri saya berjualan bubur bayi, berjualan baju anak, saya beli online saya jual lagi offline demi menghidupi saya. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," kata dia.