Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Yuwantoro Winduajie
Dosen ASN, Imam Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/7/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi)

"Bapak ibu, seharusnya dosen itu fokus mengajar, penelitian berkualitas agar lulusannya berkualitas, tapi kenyataannya dosen harus kerja sampingan sehingga waktu tridarmanya kurang," tuturnya.

Sebagai informasi, perkara pengujian UU Guru dan Dosen di MK diajukan dalam dua permohonan. Pada Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang menggugat Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen karena dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil terkait kesejahteraan dosen.

Sementara dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, para pemohon menilai kompensasi dan apresiasi terhadap dosen serta tenaga pendidik di perguruan tinggi tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi yang mereka miliki.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor untuk Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal