JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah usai, Rabu (14/2/2024) pukul 13.00 tadi dan hasil quick count juga sudah di atas 90 persen. Banyak rakyat yang gembira karena bisa mencoblos pilihannya, namun banyak juga kecewa karena terpaksa golput.
Mereka yang kecewa karena tidak bisa mencoblos hari ini kebanyakan para perantau yang bekerja di luar kota domisili di e-KTP. Kasusnya pun berbeda-beda, termasuk mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak punya surat pindah TPS, baik karena tidak sempat mengurus atau lupa.
Salah satunya Aslani, warga asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang bekerja di Jakarta Pusat. Pria yang sudah belasan tahun tinggal di ibu kota ini kecewa karena tidak bisa memilih.
Dia mengaku tidak punya surat pindah TPS karena tidak sempat pulang ke kampung halamannya. Meski tak punya surat itu, dia masih berharap bisa memilih seperti pengalamannya pada Pemilu 2019.
"Kecewa. Tadi nyoba ke salah satu TPS di Citayem, saya tanya kalau bawa e-KTP bisa nyoblos? Katanya enggak bisa. Pemilu 2019 kan masih bisa nyoblos hanya bawa e-KTP," kata Aslani yang e-KTP-nya berdomisili di Tegal.
Aslani tak sendiri. Di media sosial, para netizen juga curhat kecewa karena tidak bisa mencoblos hari ini. Banyak yang mengaku sudah terdaftar di DPT, tapi tetap ditolak petugas saat hendak mencoblos di TPS.
Salah satunya pemilik akun fiejanlim yang terpaksa golput. Dia dan keluarganya datang ke salah satu TPS di Bandung, Jawa Barat, dengan membawa e-KTP sore tadi. Namun, mereka yang berasal dari Jakarta, ditolak petugas.
"Kami sekeluarga datang ke TPS tapi ditolak karena kita KTP Jakarta dan merantau di Bandung. Kakak saya di Jakarta bilang banyak kok saudara yang KTP-nya luar kota tapi bisa nyoblos di Jakarta, hanya nunjukin KTP aja. Sad jadi golput," tulisnya di kolom komentar Instagram Gibran Rakabuming Raka.
Netizen lainnya, Laelatul Arofah mengatakan, dia sampai mendatangi 8 TPS karena ingin menyalurkan suaranya. Namun, dia ditolak di semua TPS itu karena hanya membawa e-KTP dan surat pengantar dalam bentuk PDF.
"Alasan di salah satu TPS adalah wajib membawa surat pengantar asli, tidak boleh dalam bentuk PDF. Gimana kalau merantau di Sabang domisili di Merauke? Haruskah sesulit itu Sepertinya harus dipermudah ya, sayang sekali suara tidak terpakai," tulisnya.