Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengingatkan, pemilih yang telah terdaftar di DPT harus mengurus pindah TPS agar bisa mencoblos di luar alamat domisili sesuai e-KTP. Tanpa surat tersebut, pemilih tidak bisa mencoblos.
Diketahui, KPU memberikan waktu terakhir pengurusan pindah TPS pada Rabu, 7 Februari 2024 hingga pukul 23.59 WIB lalu. Itu pun hanya bisa dilakukan jika pemilih memenuhi empat kriteria. Sementara pendaftaran pindah TPS bagi pemilih secara umum telah ditutup pada 15 Januari lalu.
Sesuai peraturan KPU, pemilih bisa melakukan pindah TPS apabila sedang berada di luar alamat KTP. Pemilih harus mengurus surat pindah TPS paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara.
Namun, untuk pemilih yang belum sempat pindah TPS tapi memiliki e-KTP sesuai domisili masih bisa memilih. Pemilih tersebut masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tetap memilih di TPS domisili baru.
Hal itu diatur KPU dalam Surat Edaran KPU Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sementara pemilih yang memiliki e-KTP domisili baru, namun tidak terdaftar dalam DPT di TPS setempat masih bisa memilih. Dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa kembali ke TPS asal.
KPPS akan menyarankan pemilih tersebut untuk kembali ke TPS asal. Jika pemilih tidak mau kembali ke TPS asal atau TPS asal tidak dapat dijangkau dan tidak sempat mengurus pindah TPS, maka pemilih tetap akan dilayani dan masuk di DPK.