Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkannya ke Polsek Bengkong. Saat ini, pelaku SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Bengkong.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan 2 junto (Jo) Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (Permen) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.