JAKARTA, iNews.id - Cuti Lebaran 2022 telah ditentukan oleh pemerintah untuk PNS dan pegawai swasta. Berikut jadwal lengkapnya untuk persiapan mudik.
Pemerintah menetapkan 4 hari hari cuti bersama 2022. Adapun, tanggal tersebut berlaku untuk cuti bersama 2022 PNS, cuti bersama Lebaran 2022 bank dan juga pekerja swasta.
Berdasarkan SKB Cuti Bersama 2022 revisi terbaru dalam Surat Keputusan Nomor 375 tahun 2022, dijelaskan jadwal cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.
Dari tanggal tersebut diketahui masyarakat memiliki 10 hari libur selama Lebaran, berikut jadwalnya