Daerah-daerah ini tersebar di berbagai provinsi, termasuk Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Beberapa contoh daerah tersebut adalah:
Kotak kosong bisa menang jika pemilih merasa tidak puas dengan satu-satunya paslon yang ada. Jika kotak kosong menang, KPU akan mengusulkan Pilkada ulang pada tahun 2025.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon lain untuk maju dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mendapat dukungan mayoritas pemilih.
Situasi ini dapat mempengaruhi partisipasi pemilih dan legitimasi pemimpin yang terpilih. Di satu sisi, kotak kosong memberikan pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak puas. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan kurangnya calon yang bersedia maju, yang bisa jadi disebabkan oleh berbagai faktor seperti biaya politik yang tinggi atau kurangnya dukungan partai.
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada, maka proses pemilihan harus diulang. Berikut adalah beberapa langkah yang biasanya diambil:
Situasi ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses demokrasi untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi dan keinginan mereka.
Daerah berpotensi lawan kotak kosong Pilkada 2024 menunjukkan tantangan dan peluang dalam proses demokrasi di Indonesia. Situasi ini tidak hanya mencerminkan dinamika politik lokal yang kompleks, tetapi juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam memilih pemimpin mereka.