Daerah Berzona Merah Covid, Masyarakat Wajib Salat Id di Rumah

Dita Angga
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

Dia mengatakan bahwa Salat Id dapat dilakukan oleh masyarakat di zona risiko kuning dan hijau. Dimana ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

“Sholat Ied secara berjamaah dapat dilakukan daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid. Serta para jamaah membawa perlengkapan sholat sendiri,” katanya.

Selain itu wajib untuk meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
9 bulan lalu

Pilu! 3 Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang saat Salat Id di Pemalang Dimakamkan

Buletin
9 bulan lalu

Kesaksian Istri Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang saat Salat Id di Pemalang

Megapolitan
9 bulan lalu

Anggota DPRD Jakarta Dina Masyusin Salat Id di Rawa Buaya, Lanjut Ziarah Kubur-Sowan ke Kiai

Megapolitan
9 bulan lalu

Pramono Dapat Pesan dari Prabowo saat Bicara 4 Mata di Istiqlal, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal