JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Jumlah daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali mengalami penurunan dari sebelumnya 18 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Status itu setidaknya berlaku sampai periode PPKM kali ini berakhir pada 3 Januari 2022. Menurut Inmendagri itu, 10 daerah PPKM Level 3 Jawa dan Bali berada di Banten dan Jawa Timur.
Berikut daftarnya:
1. Banten: Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang
2. Jawa Timur: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan.
Saat ini Level 3 merupakan level PPKM paling tinggi di Jawa dan Bali. Sehingga dapat dipastikan pembatasan aktivitas dan mobilitas lebih ketat dibanding daerah berlevel 1 dan 2.