Daftar 12 Pegawai KPK Disanksi usai Terima Pungli Rutan, Terbanyak Deden Rochendi Rp425,5 Juta

Nur Khabibi
Berikut daftar 12 pegawai KPK yang disanksi berat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung usai menerima pungli rutan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disanksi berat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung usai menerima pungutan liar (pungli) rutan KPK. Besaran pungli berkisar antara Rp65 juta hingga Rp425,5 juta.

Pungli itu diterima oleh 12 Deden Rochendi, Agung Nugroho, Hijrial Akbar, Chandra, Ahmad Arif, Arif Teguh Wibowo, Dri Agung S. Sumadri, Andi Mardiansyah, Eko Wisnu Oktaria, Farhan bin Zabidi, Burhanudin, dan Muhamad Rhamdan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, Deden menjadi satu dari 12 pegawai yang paling banyak menerima pungli. Jumlahnya mencapai Rp425,5 juta.

Selain Deden, berikut perincian jumlah pungli yang diterima 11 pegawai KPK lain:

a. Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000.

b. Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000.

c. Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000.

d. Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000.

e. Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000.

f. Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruhan sekitar Rp102.600.000.

g. Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000.

h. Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.

i. Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.

j. Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000.

k. Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf, Pergi Umrah di Tengah Bencana Banjir

Nasional
10 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
1 bulan lalu

Komisi X DPR Dorong Kasus Pandji Pragiwaksono dengan Masyarakat Toraja Diselesaikan secara Kekeluargaan

Seleb
1 bulan lalu

Babak Baru Nessie Judge Vs Netizen Jepang soal Junko Furuta, Permohonan Maaf Tak Cukup!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal