KPK Ungkap Pungli di Rutan Terjadi sejak 2016, Mulai Terstruktur pada 2018

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi sejak delapan tahun terakhir. Praktik haram itu bermula pada 2016.

"Sejak tahun sebelumnya, 2016, 2017 juga sudah ada," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Saat itu, kata dia, pungli yang terjadi belum terstruktur. Pihak-pihak yang terlibat, lanjutnya, kemudian bersiasat agar pungli terorganisasi.

"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018, 2017 itu sudah mulai terstruktur," ujarnya.

Ali menegaskan, pengungkapan skandal ini merupakan kesempatan lembaga antirasuah untuk melakukan bersih-bersih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
14 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
20 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
23 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal