KPK Ungkap Pungli di Rutan Terjadi sejak 2016, Mulai Terstruktur pada 2018

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi sejak delapan tahun terakhir. Praktik haram itu bermula pada 2016.

"Sejak tahun sebelumnya, 2016, 2017 juga sudah ada," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Saat itu, kata dia, pungli yang terjadi belum terstruktur. Pihak-pihak yang terlibat, lanjutnya, kemudian bersiasat agar pungli terorganisasi.

"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018, 2017 itu sudah mulai terstruktur," ujarnya.

Ali menegaskan, pengungkapan skandal ini merupakan kesempatan lembaga antirasuah untuk melakukan bersih-bersih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
9 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
9 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Nasional
10 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK Terjawab! Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal