Daftar 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan

Rizky Agustian
Cut Mutia Fahira
Ilustrasi TNI. (Foto: Dok. Okezone)

Dikutip dari laman emedia.dpr.go.id, berikut 14 institusi yang bisa dijabat militer aktif usai revisi UU TNI disahkan.

Kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI lama:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden).
4. Intelijen Negara.
5. Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Search and Rescue (SAR) Nasional.
8. Narkotika Nasional.
9. Mahkamah Agung.

Kementerian/lembaga tambahan dalam revisi UU TNI:

1. Pengelola Perbatasan.
2. Penanggulangan Bencana.
3. Penanggulangan Terorisme.
4. Keamanan Laut.
5. Kejaksaan Republik Indonesia.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Utut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden, DPR: Proses Hukum secara Transparan

1 hari lalu

DPR bakal Revisi UU PPP, Pembuatan Undang-Undang bakal Lebih Cepat

1 hari lalu

Gerindra Tentukan Sikap soal Ijazah Gibran usai Reses DPR, Dukung Pemakzulan?

2 hari lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal