Dalam kasus ini KPK menduga dua tersangka, yakni Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2011 Yuly Ariandi Siregar menyalahgunakan wewenangnya untuk memainkan proyek tersebut.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp168 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh Waskita Karya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.