Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Dibuka ke Publik, Termasuk Ijazah

Danandaya Arya Putra
Gedung KPU. (Foto: Okezone)

"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," lanjut Afif.

Berikut dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilpres yang dirahasiakan:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 bulan lalu

KPU Rilis Aturan Baru: Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

10 bulan lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi

12 bulan lalu

Rismon Sebut Tak Ada Verifikasi Ijazah Jokowi antara KPU Solo dan UGM

12 bulan lalu

KPU Ajukan Tambahan Anggaran 2026 Sebesar Rp986 Miliar, Buat Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal