Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Dibuka ke Publik, Termasuk Ijazah

Danandaya Arya Putra
Gedung KPU. (Foto: Okezone)

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 bulan lalu

KPU Rilis Aturan Baru: Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

10 bulan lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi

12 bulan lalu

Rismon Sebut Tak Ada Verifikasi Ijazah Jokowi antara KPU Solo dan UGM

1 tahun lalu

KPU Ajukan Tambahan Anggaran 2026 Sebesar Rp986 Miliar, Buat Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal