Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Dibuka ke Publik, Termasuk Ijazah

Danandaya Arya Putra
Gedung KPU. (Foto: Okezone)

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPU Rilis Aturan Baru: Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
3 bulan lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi

Video
5 bulan lalu

Rismon Sebut Tak Ada Verifikasi Ijazah Jokowi antara KPU Solo dan UGM

Nasional
6 bulan lalu

KPU Ajukan Tambahan Anggaran 2026 Sebesar Rp986 Miliar, Buat Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal