Daftar 16 Petinggi Jamaah Islamiyah yang Umumkan Pembubaran JI di Bogor

Anton Suhartono
Rizky Agustian
Jamaah Islamiyah (JI) mengumumkan pembubaran kelompok tersebut diwakili 16 pemimpinnya. (Tangkapan layar video Arrahmah)

Menyusul pembubarannya, para petinggi JI memastikan siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat. Kemudian, siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.

"Kami menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat sikap tatharuf dan merujuk kepada paham ahlusunah waljamaah dan membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar," katanya. 

"Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri Bogor 24 Dzulhijah 1445 Hijriah bertepatan dengan 30 Juni 2 Miladiah," kata perwakilan JI. 

Laporan dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), membenarkan keaslian pernyataan video pada 30 Juni yang dibuat oleh 16 pemimpin JI yang mengumumkan mereka membubarkan jaringan ekstremis tersebut.

Penulis analisis awal IPAC yang juga dikenal sebagai pengamat terorisme, Sidney Jones mengatakan, masih terlalu dini untuk mengatakan apa konsekuensi dari pembubaran JI tersebut.

"Namun orang-orang yang menandatangani pernyataan tersebut memiliki rasa hormat dan kredibilitas yang cukup di dalam organisasi untuk memastikan penerimaan yang luas,” kata Sidney Jones, dikutip dari Reuters.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Yusril Sebut Teroris Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang Bulan Depan di AS

Nasional
4 bulan lalu

Pendiri Jamaah Islamiyah Abu Rusydan Ikrar Setia ke NKRI, Cium Bendera Merah Putih

Nasional
5 bulan lalu

Yusril Tunggu Pengadilan Militer AS terkait Status Kewarganegaraan Hambali

Nasional
6 bulan lalu

Kaji Bubarnya Jamaah Islamiyah, BNPT Temui Soufan Center di Qatar

Nasional
10 bulan lalu

Pemerintah Ungkap Hambali Tak Bisa Diadili terkait Bom Bali: Kasusnya Kedaluwarsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal