Daftar 5 Polisi yang Dipecat Buntut Kasus Brigadir J

Bachtiar Rojab
Komite Kode Etik Polri telah memecat lima polisi buntut kasus Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Berarti sudah ada lima personel polisi yang dipecat melalui sidang kode etik.

Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Diketahui Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
23 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
24 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
3 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal