Daftar 5 Tersangka Buronan KPK, Ada Harun Masiku

Ariedwi Satrio
Tersangka Harun Masiku hingga kini masih buronan. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada lima tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Lima tersangka tersebut masih diburu oleh aparat penegak hukum dan belum diketahui keberadaannya.

Sementara itu, KPK telah berhasil menangkap sebanyak 16 buronan dari 21 tersangka yang masuk DPO. KPK dibantu aparat penegak hukum lainnya hingga saat ini masih memburu sisa buronan lainnya.

"Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat konferensi pers kinerja akhir tahun KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Adapun, berikut rincian daftar buronan KPK beserta kasus yang menjeratnya :

1. Izil Azhar

Izil Azhar atau yang karib dikenal dengan sebutan Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Izil Azhar resmi masuk kedalam DPO pada 26 Desember 2018. Ia tercatat menjadi buronan KPK selama hampir tiga tahun. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil Azhar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Bukan Pejabat, Ternyata Pengusaha Jual-Beli Mobil Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal