Daftar 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri

riana rizkia
Ferdy Sambo telah melanggar tujuh kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polri menolak permohonan banding pemecatan yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Hasil banding tersebut telah menguatkan sidang kode etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). 

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Irwasum Komjen Agung Budi Marwotodalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya Sambo telah melanggar tujuh kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut deretan pelanggaran Ferdy Sambo :

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: 

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Masih Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Pelanggaran

16 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

28 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

3 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal