"Karena kami sebagai badan publik itu melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kami memedomani dari dalam undang-undang misalnya kayak administrasi kependudukan," ujar perwakilan KPU.
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya menghitamkan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Jadi menurut kami bahwa tanda tangan, nomor tadi seperti yang disebutkan sembilan item itu tadi, memang itu kami hitamkan. Karena itu tadi melindungi data pribadi yang bersangkutan," kata perwakilan KPU tersebut.
Berikut sembilan informasi di ijazah Jokowi yang disembunyikan tersebut:
1. Nomor kertas ijazah
2. Nomor ijazah
3. Nomor induk mahasiswa (NIM)
4. Tanggal lahir
5. Tempat lahir
6. Tanda tangan pejabat legalisasi
7. Tanggal legalisasi
8. Tanda tangan Rektor UGM
9. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM