Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Rokok Termasuk?

Puti Aini Yasmin
Jemaah haji (Rus Akbar/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji asal Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Suci sejak Minggu (5/6) kemarin. Namun, ada informasi penting terkait daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah. Apa saja?

Sebagai informasi, jemaah haji kloter 3 asal Bojonegoro, Jawa Timur diamankan PPIH Embarkasi Surabaya lantaran membawa 10 bungkus rokok dan power bank dalam koper. Barang tersebut pun diamankan dan bisa diambil ketika pulang dari pelaksanaan ibadah haji.

"Ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi, seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Husnul Maram, Minggu (5/6/2022).

Husnul juga menjelaskan jemaah haji pada dasarnya boleh membawa obat-obatan apa saja. Asal, jumlahnya tidak berlebih, misalnya sampai 50 strip.

"Kalau bawa parasetamol, ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya tidak banyak, tidak masalah. Kalau kita bawa multivitamin sebatas dua atau tiga strip tidak masalah. Kalau lebih dari 50 strip ini mau ibadah atau jualan?" tutur dia.

Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

Melansir laman resmi Provinsi Jawa Tengah, berikut daftar barang-barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji

  • 1. Emas dan Perak (berupa bijih atau murni)
  • 2. Peninggalan Bersejarah
  • 3. Tanaman/Hewan Langka
  • 4. Rokok (lebih dari 2 slop)
  • 5. Korek Api6. Senjata Api
  • 7. Senjata Tajam
  • 8. Bahan Peledak
  • 9. Narkotika
  • 10. Buku/CD/DVD/VCD yang menyebarkan ideologi berbahaya

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Nasional
11 jam lalu

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Nasional
12 jam lalu

KPK Resmi Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu terkait Suap dan Gratifikasi Impor Barang

Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal