Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Rokok Termasuk?

Puti Aini Yasmin
Jemaah haji (Rus Akbar/MNC Portal)

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga mengimbau masyarakat terkait barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat. Tercatat ada 11 barang yang dilarang adalah sebagai berikut

  • 1. Senjata Tajam
  • 2. Perhiasan dan Uang Tunai Berlebihan
  • 3. Barang yang Mudah Bocor
  • 4. Peralatan yang Mengandung Gas
  • 5. Mengaktifkan HP dan Membawa Barang Berbahan Magnet
  • 6. Bahan Peledak
  • 7. Cairan yang Bersifat Korosif
  • 8. Cairan dalam Botol (Saos, Kecap dan Sambal)
  • 9. Makanan Berbau Menyengat
  • 10. Obat-obatan Terlarang
  • 11. Gambar/VCD asusila atau sejenisnya

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mengatur besaran uang tunai yang boleh dibawa jemaah adalah sebagai berikut

Berdasarkan PMK Nomor 157/PMK.04/2017 ketentuan pembawaan uang tunai adalah sebagai berikut

  • 1. Setiap orang yang membawa uang lebih dari Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atau mata uang lain yang nilainya setara saat ke luar wilayah Indonesia wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia terlebih dahulu.
  • 2. Setiap orang yang membawa uang lebih dari Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atau mata uang lain yang nilainya setara masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang kepada petugas Bea dan Cukai di kedatangan.

Nah, sudah jelaskan daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji? Semoga bisa menambah informasi ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Nasional
12 jam lalu

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Nasional
13 jam lalu

KPK Resmi Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu terkait Suap dan Gratifikasi Impor Barang

Nasional
14 jam lalu

KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal