23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Zumi Zola hingga Patrialis Akbar

Arie Dwi Satrio
Narapidana kasus korupsi Zumi Zola (foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi. Para napi tersebut sudah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan 23 napi itu dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika, Rabu (7/9/2022).

Menurut Rika, selain 23 napi korupsi, ada ribuan napi kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan napi itu mendapatkan hak bersyarat pada bulan September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal