Daftar Lengkap Biaya Pemeriksaan Produk Halal di Kemenag

Widya Michella
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki mengatakan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Dimana terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” ucap Mastuki dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2022).

Misalnya sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000.

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Nasional
5 hari lalu

BPJPH: Produk AS yang Masuk RI akan Kantongi 2 Label Halal

Nasional
6 hari lalu

Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal