Pembiayaan Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH, DPR Sebut Supaya Lebih Transparan

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (foto: DPR)

JAKARTA, iNews.id - Pembiayaan sertifikasi halal berpindah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut hal ini dilakukan supaya pembiayaan menjadi lebih transparan lagi.

"Tentu, semangat dari UU Produk Halal adalah mengapa proses pembiayaan ditarik negara agar lebih transparan tarifnya," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut Ace, negara juga tetap berpihak pada sektor UMKM dengan menggratiskan sertifikasi produk halal yang omzetnya di bawah Rp1 miliar.

"Bahkan dalam UU Ciptaker, bagi UMKM yang dibawah omzet Rp1 miliar itu gratis dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai UU," ujar Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 hari lalu

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Pastikan Tak Ada Penundaan

17 hari lalu

Ombudsman Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Tegaskan Pemenuhan Hak Publik

18 hari lalu

Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

19 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal