Pembiayaan Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH, DPR Sebut Supaya Lebih Transparan

Carlos Roy Fajarta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (foto: DPR)

JAKARTA, iNews.id - Pembiayaan sertifikasi halal berpindah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut hal ini dilakukan supaya pembiayaan menjadi lebih transparan lagi.

"Tentu, semangat dari UU Produk Halal adalah mengapa proses pembiayaan ditarik negara agar lebih transparan tarifnya," ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut Ace, negara juga tetap berpihak pada sektor UMKM dengan menggratiskan sertifikasi produk halal yang omzetnya di bawah Rp1 miliar.

"Bahkan dalam UU Ciptaker, bagi UMKM yang dibawah omzet Rp1 miliar itu gratis dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai UU," ujar Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beri Sertifikasi Halal Gratis di 2026, Cek Kuotanya

Nasional
14 hari lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
21 hari lalu

Keberangkatan 20.000 Calhaj Terdampak Banjir Sumatra Terancam Diundur ke 2027

Nasional
21 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal