Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK (foto: Dok.iNews)

SURABAYA, iNews.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden SBY, Dahlan Iskan, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengaku hingga saat ini, belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka kliennya. 

“Kami sangat terkejut. Seharusnya kami yang menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terlebih dahulu, bukan pihak lain yang mempublikasikannya,” ujar Johanes, Selasa (8/7/2025). 

Dia menegaskan, Dahlan Iskan tidak pernah menjadi terlapor dalam perkara ini, melainkan hanya diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali dan selalu kooperatif.

Johanes juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut, menilai bahwa kabar ini terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya. 

“Klien kami bukan terlapor, hanya saudari NW (Nany Wijaya) yang dilaporkan. Penetapan ini sangat janggal dan kami duga terkait dengan sengketa perdata yang sedang berlangsung,” katanya. 

Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.

Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bocor ke Media, Kuasa Hukum Protes

Nasional
5 bulan lalu

Duduk Perkara Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Nasional
5 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor

Megapolitan
1 bulan lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal