Dakwaan Wawan 365 Halaman, Kuasa Hukum Minta 3 Minggu Susun Eksepsi

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardhana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Dalam persidangan ini, JPU mendakwa Wawan telah merugikan negara Rp94,3 miliar. Kerugian itu dari dua kasus yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan dan TPPU.

Dalam perkara pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012, Wawan didakwa telah merugikan negara hingga Rp 79,7 miliar.

Komisaris Utama PT Balisific Pragama ini diduga telah mengatur pengusulan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan itu. Dia juga diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Gubernur Banten saat itu Ratu Atut yang diketahui sebagai kakak kandungnya.

Jaksa menduga ada mark-up pada harga-harga alat kesehatan. Mark up tersebut berdasarkan daftar alat kesehatan yan disusun oleh pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, sehingga, menguntungkan Wawan 43,5 persen. Dari praktik ini dia disebut telah diuntungkan Rp 50 miliar.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," Jaksa Budi Nugraha.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi

Nasional
2 hari lalu

Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar

Nasional
3 hari lalu

Kubu Nadiem Pede Hadapi Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Siap Buka-bukaan!

Nasional
8 hari lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal