Dalam persidangan ini, JPU mendakwa Wawan telah merugikan negara Rp94,3 miliar. Kerugian itu dari dua kasus yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan dan TPPU.
Dalam perkara pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012, Wawan didakwa telah merugikan negara hingga Rp 79,7 miliar.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama ini diduga telah mengatur pengusulan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan itu. Dia juga diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Gubernur Banten saat itu Ratu Atut yang diketahui sebagai kakak kandungnya.
Jaksa menduga ada mark-up pada harga-harga alat kesehatan. Mark up tersebut berdasarkan daftar alat kesehatan yan disusun oleh pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, sehingga, menguntungkan Wawan 43,5 persen. Dari praktik ini dia disebut telah diuntungkan Rp 50 miliar.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," Jaksa Budi Nugraha.