Dakwaan Wawan 365 Halaman, Kuasa Hukum Minta 3 Minggu Susun Eksepsi

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardhana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Adapun soal dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga merugikan negara Rp14.528.805.001,75. Dengan demikian, dari dua perkara ini nilai kerugian negara mencapai Rp94.317.929.108.10 (Rp94,3 miliar).

Atas perbuatannya Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

4 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

6 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal