Adapun soal dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga merugikan negara Rp14.528.805.001,75. Dengan demikian, dari dua perkara ini nilai kerugian negara mencapai Rp94.317.929.108.10 (Rp94,3 miliar).
Atas perbuatannya Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.