Dakwaan Wawan 365 Halaman, Kuasa Hukum Minta 3 Minggu Susun Eksepsi

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara korupsi alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardhana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Adapun soal dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga merugikan negara Rp14.528.805.001,75. Dengan demikian, dari dua perkara ini nilai kerugian negara mencapai Rp94.317.929.108.10 (Rp94,3 miliar).

Atas perbuatannya Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

3 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

4 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal